ASSalamualaikum......
Hai Sahabat Blogger, udah lama kagak posting, kali ini ane mau posting tugas Makalah PKN, siapa tau teman2 ada yg butuh tugas Makalah PKN tentang DAMPAK KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME, Silahkan di Comut aja deh............
Tugas individu
KEWARGANEGARAAN
KELAS : F
TENTANG
DAMPAK KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN)
Disusun
oleh :
NAMA : M. HUSNI HIDAYAT
NRP :
12.03.1667
JURUSAN :
SISTEM INFORMASI
******
Stmik
indonesia banjarmasin
2014
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul Dampak Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN).
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak/Ibu selaku pembimbing mata kuliah Kewarganegaraan yang telah
memberikan bimbingan dan semua pihak yang telah membantu, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan
sebaik-baiknya dalam rangka memenuhi sebagian persyaratan untuk
memperoleh nilai tugas Individu Kewarganegaraan pada Fakultas Sistem Informasi
Universitas Stmik Indonesia Banjarmasin.
Penulis menyadari bahwa makalah yang disusun ini masih
kurang sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari
semuanya yang sifatnya membangun sehingga untuk masa yang akan datang bisa
lebih jelas dan lebih bagus.
Akhir kata, Semoga makalah Pemberantasan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini dapat bermanfaat bagi saya dan segenap tumpah
darah Indonesia untuk memajukan negara ini menuju Indonesia tercinta bebas KKN.
Banjarmasin, 10 Mei 2014
Penyusun
M. Husni Hidayat
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................... 1
1.2 Batasan
Masalah ...................................................................................................... 2
1.3 Rumusan
Masalah ................................................................................................... 3
1.4 Tujuan
Penulisan Makalah ..................................................................................... 3
1.5 Manfaat
Penulisan Makalah ................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Korupsi........................................................................................................................ 5
2.1.1
Kondisi Yang
Mendukung Munculnya Korupsi.................................................. 6
2.1.2
Dampak
Negatif Yang Ditimbulkan Korupsi........................................................ 7
2.1.3
Bentuk-Bentuk
Penyalahgunaan Korupsi........................................................... 9
2.1.4 Contoh Kasus Korupsi Di Indonesia.................................................................... 11
2.2 Kolusi........................................................................................................................... 12
2.3 Nepotisme................................................................................................................... 12
2.4 Dampak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)................................................... 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................................. 14
3.2 Saran............................................................................................................................ 15
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................ 16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Korupsi, kolusi, dan nepotisme, disingkat KKN, telah
mengakar dalam sendi- sendi kehidupan bangsa Indonesia. Seakan ketiga hal
tersebut merupakan bagian dari adat istiadat mereka dan sudah biasa terjadi.
Ironinya, bahkan telah muncul stigma yang menyatakan bahwa KKN merupakan salah
satu dari sekian pilihan menuju hidup lebih baik tanpa memperdulikan akibatnya
bagi orang lain.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya Indonesia termasuk
negara yang cukup kaya. Penghasilannya pun cukup melimpah. Hanya saja uang
tersebut sebagian diserap oleh keegoisan para pelaku tindak KKN. Alhasil mereka
dapat memperkaya diri sedangkan rakyat menderita.
Diasumsikan seorang koruptor mengkorupsi uang senilai 1 milyar rupiah.
Apabila saat itu ia tidak jadi mengkorupsi uang, tentu saja uang itu akan lebih
bermanfaat lagi untuk kesejahteraan rakyat. Uang tersebut dapat digunakan untuk
menggaji pegawai-pegawai negeri, memperbaiki jalan yang rusak, atau untuk
kepentingan bersama lainnya. Itu baru 1 milyar yang dikorupsi satu koruptor.
Padahal biasanya koruptor kelas teri sekalipun bisa menggaet uang sebesar
puluhan milyar rupiah. Dan jumlah koruptor lebih dari satu, bahkan banyak.
Belum ditambah dengan koruptor kelas kakap dan koruptor yang cuma ikut-ikut
dapat kucuran. Menimbang dari itu, dapat disimpulkan bahwa peberantasan KKN
sangatlah penting. Tanpa KKN Indonesia bisa menjadi negara yang kaya, makmur,
dan sejahtera.
Sebenarnya, kesadaran bangsa Indonesia akan dampak negatif dari KKN sudah ada.
Namun kesadaran dan kemauan untuk menghapuskannya hanya dimiliki golongan
minoritas saja sedangkan mayoritas merasa baik-baik saja dengan berlangsungnya
praktik KKN. Bahkan diantaranya ada pula yang menginginkan dipertahankannya
budaya KKN karena dapat memberikan beberapa keuntungan dan keistimewaan.
Keuntungan dan keistimewaan tersebut diantaranya
adalah kemudahan memperoleh jabatan sesuai keinginan asalkan memiliki ataupun
dapat membuat koneksi dengan orang dalam (orang yang bersangkutan) atau memiliki
modal untuk menyuap. Selain itu, masih banyak lagi keuntungan bagi pelaku KKN
(setidaknya menurut mereka KKN menguntungkan selama tidak ketahuan).
Banyak cara telah diupayakan pemerintah untuk memberantas praktik KKN di
Indonesia. Akan tetapi masih saja KKN merajalela di negeri ini. Sebab pada
akhirnya semua usaha tersebut bergantung pada moral, mental, dan tingkat
kesadaran masing-masing individu sedangkan keadaan moral, mental, dan kesadaran
bangsa Indonesia berada pada tingkat mengkhawatirkan.
Untuk mengoptimalkan usaha pemberantasan KKN, terlebih dulu harus
diupayakan usaha-usaha untuk memperbaiki moral dan mental serta mendongkrak
kesadaran masyarakat terutama generasi muda akan dampak negatif KKN juga
kemauan dan kesadaran untuk beralih dari budaya KKN.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan pembelajaran dan penyusunan makalah
mengenai KKN dan implementasinya. Setelah itu, akan muncul upaya mempelajari
seluk-beluk KKN termasuk upaya-upaya penghapusannya. Melalui proses tersebut,
diharapkan akan muncul kesadaran serta terbentuk pribadi dengan moral dan
mental yang baik.
1.2
Batasan Masalah
Pembahasan ini terutama membahas tentang implementasi
KKN dalam hal kedudukan/jabatan di instansi-instansi, perusahaan,
lembaga-lembaga, dan lain sebagainya di Indonesia. Serta
penyelesaian-penyelesaian yang mungkin diterapkan untuk pemberantasan budaya
maupun stigma mengenai KKN di Indonesia. Adapun pembahasan mengenai hal-hal di
luar itu maupun hal-hal yang sedikit bersangkutan dengan hal tersebut tidak akan
dibahas secara mendetail.
1.3 Rumusan Masalah
1) Apakah penyebab munculnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme) di Indonesia?
2) Apa saja dampak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
di Indonesia terutama dalam menentukan kedudukan seseorang dalam instansi atau
badan tertentu?
3) Bagaimanakah bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme) di Indonesia.
1.4 Tujuan Penulisan Makalah
1) Menambah wawasan akan pengertian, asal-muasal, dan
implementasi KKN di Indonesia.
2) Mempelajari upaya-upaya yang mungkin diterapkan dalam
pemberantasan KKN di Indonesia.
3) Membangun moral dan mental anti-KKN serta memberi
kesadaran akan seberapa merugikan KKN dan kemauan untuk menghapus KKN di
Indonesia.
4) Membantu mengupayakan pembaharuan Indonesia menuju
negeri yang bersih dari KKN.
A. Bagi Penulis
1) Menambah wawasan akan KKN dan seluk-beluknya.
2) Sebagai media menyalurkan ide sebagai upaya
pemberantasan KKN di Indonesia.
B. Bagi Masyarakat
1) Menambah wawasan masyarakat akan KKN dan
seluk-beluknya.
2) Menambah kesadaran masyarakat akan dampak KKN serta
memberi inspirasi dan keinginan masyarakat untuk memberantas KKN.
3) Memberi pengertian yang benar tentang stigma mengenai
KKN.
4) Mengajak masyarakat untuk aktif dalam pelaksanaan
kehidupan berbangsa-bernegara dan memajukan kehidupan bangsa tanpa menggunakan
KKN (menghapus budaya KKN).
C. Bagi Pemerintah
1) Membantu memperbaiki moral dan mental bangsa serta
memunculkan kemauan serta inspirasi untuk memberantas KKN.
2) Membantu mewujudkan manusia-manusia Indonesia yang
adil dan beradab sesuai Pancasila dan UUD 1945.
3) Membantu membangun Indonesia bersih KKN.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Korupsi
Korupsi (dalam bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar-balik, menyogok)
secara luas berarti penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.
Dari sudut pandang hukum, korupsi memenuhi hal-hal berikut ini;
1) Perbuatan melawan hukum
2) Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
3) Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
4) Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya (bukan semuanya) adalah;
1) Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
2) Menggelapan dalam jabatan
3) Pemerasan dalam jabatan
4) Menerima gratifikasi (sejenis keistimewaan, diskon,
atau perlakuan khusus lainnya) bagi pegawai negeri/penyelenggara negara.
5) Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara);
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis
adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan
dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti
harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur
pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering
memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan
prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk
mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan
antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang
dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang
legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
2.1.1 Kondisi Yang Mendukung
Munculnya Korupsi
1. Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak
bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
2. Kurangnya
transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan
jaringan "teman lama".
6. Lemahnya ketertiban hukum.
7. Lemahnya profesi hukum.
8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media
massa.
9. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
10. Rakyat
yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian
yang cukup ke pemilihan umum.
11. Ketidakadaannya
kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye".
2.1.2 Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Korupsi
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal.
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal.
Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas
dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan
menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena
pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan
jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit
legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat
distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos
manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan
mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa
ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan
hambatan baru.
Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan
"lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi
dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang
tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik
dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana
sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk
menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak
kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor
keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika,
adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan
penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke
dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika
yang memiliki rekening bank di Swiss).
Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil
satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi
untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan
lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970
sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187
triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri.
Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah
dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus
Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga
kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama
yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk
menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, diluar jangkauan dari ekspropriasi di
masa depan.
3) Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi
warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun
merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis"
ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
2.1.3 Bentuk-Bentuk
Penyalahgunaan Korupsi
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan
dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan
pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
1) Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan
penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek
hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat
penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama
dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut (disusun menurut abjad):
Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut (disusun menurut abjad):
Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda,
Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss.
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah
(disusun menurut abjad):
Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia,Irak, Kenya, Nigeria,
Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Ukraina.
Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini
dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut,
bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu
juga tidak ada)
Sumbangan kampanye dan "uang lembek". Di arena politik, sangatlah
sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan
ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta
sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk
bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang
akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
2) Tuduhan korupsi sebagai alat politik
Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka
dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh
Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan
politik mereka.
3) Mengukur korupsi
Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa
negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya
ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti
korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks
Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup
negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan
rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei
Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing
memberikan sogok.
Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi
tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah
data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.
2.1.4 Contoh Kasus Korupsi Di
Indonesia
Di Indonesia, telah terjadi banyak sekali kasus korupsi. Di bawah ini
adalah daftar beberapa di antara sekian kasus korupsi yang telah terjadi di
Indonesia yaitu;
1) Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak
korupsi di tujuh yayasan.
2) Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan
PT Ustaindo Petro Gas.
3) Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo) oleh Eddy Tansil.
4) Abdullah Puteh: korupsi APBD
5) Nunun Nurbaeti : Kasus dugaan suap Cek Pelawat
pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
7) Kasus korupsi anggota DPR, kasus produksi proyek
Hambalan dan Wisma Atlet Beberapa nama yang terlibat adalah Muhammad
Nazarrudin, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum.
8) Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek
Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang dan merugikan keuangan negara
sebesar Rp144 miliar.
9) Kasus Susno Duadji Ada dua kasus yang membuat Susno
menjadi terpidana, yakni kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan
kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno dituduh telah
menerima suap sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung
10) Selaku
pengacara investor PT SAL, melalui Sjahril Djohan.
11) Kasus
Suap Daging Impor Ahmad Fathanah
Kasus-kasus di atas adalah bukti tumbuh suburnya korupsi di Indonesia. Hal
ini terjadi bukan karena adanya kesempatan dan niat untuk berbuat tindak
korupsi. Ditambah lagi stigma dan budaya korupsi yang telah mengakar dalam
sendi-sendi masyarakat memberi dorongan tambahan bagi pelaku atau yang lebih
akrab disebut koruptor.
2.2
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam
satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk
kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk
pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat
secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus
khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan
secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya
menjadi lancer.
2.3 Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman
akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya
digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau
menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi
namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme.
Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme
adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang
berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik
dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak
mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya
seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat
keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal.
Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk
melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga
Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo,
kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi
paus, menjadi Paus Aleksander VI.
Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya,
menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan
nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun)
sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius
XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692.
Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah
milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa
seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
2.4 Dampak Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN)
1) Secara garis besar, dampak dan implementasi KKN di
Indonesia terutama dalam hal kedudukan/jabatan adalah:
2) The wrong person in the wrong place.
3) Ketidakadilan di berbagai bidang.
4) Penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kesengsaraan
pihak lain.
5) Ketidakselarasan antara fungsi, tujuan, dan mekanisme
proses (sesuai prosedur dan hukum) dengan praktiknya.
6) Kesenjangan sosial.
7) Mendapat hukuman bagi pelaku KKN.
8) Pelanggaran hak-hak warga negara.
9) Ketidakpercayaan rakyat pada aparat negara.
10) Kesejahteraan umum Negara menjadi tergganggu
11) Demokrasi menjadi tidak lancar
12) Menghambat
investasi dan pertumbuhan ekonomi.
13) Korupsi
melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program
pembangunan.
14) Korupsi
berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
15) Menghambat investasi dan
pertumbuhan ekonomi.
16) Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka
korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan
pendapatan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Latar belakang munculnya KKN di Indonesia sebagai
budaya dan stigma adalah pemerintahan pada masa Orde Baru yang cenderung
absolut, diktator, dan birokratis, serta praktik budaya KKN yang diperkenalkan
presiden pada masa itu melalui penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Secara garis besar, dampak dan implementasi KKN di
Indonesia terutama dalam hal kedudukan/jabatan adalah;
a) The wrong person in the wrong place.
b) Ketidakadilan di berbagai bidang.
c) Penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kesengsaraan
pihak lain.
d) Ketidakselarasan antara fungsi, tujuan, dan mekanisme
proses (sesuai prosedur dan hukum) dengan praktiknya.
e) Kesenjangan sosial.
f) Mendapat hukuman bagi pelaku KKN.
g) Pelanggaran hak-hak warga negara.
h) Ketidakpercayaan rakyat pada aparat negara.
i) Kesejahteraan umum Negara
menjadi tergganggu
j) Demokrasi menjadi tidak
lancar
k) Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
l) Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah
dalam menjalankan program pembangunan.
m) Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
n) Menghambat investasi dan
pertumbuhan ekonomi.
o) Sebagai akibat dampak
pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan
dan kesenjangan pendapatan.
a) Meningkatkan moral dan mental diri. Memunculkan jiwa
anti-KKN dalam diri dan mempraktikkannya.
b) Mempengaruhi orang lain agar memiliki kesadaran akan
anti-KKN dan mempraktikkannya.
c) Bekerja sama dan melakukan peran masing-masing dalam
upaya pemberantasan KKN.
3.2 Saran
1. Perlu dilakukan penyuluhan, workshop, dan pembinaan
kesadaran diri akan jiwa anti-KKN secara efektif dan efisien.
2. Perlu kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk
mewujudkan proyek penghapusan KKN di Indonesia. Karenanya, perlu dilakukan
upaya untuk menarik minat masyarakat agar mau berpartisipasi.
DAFTAR
PUSTAKA
3. http://srisetiawaty007.files.wordpress.com/2013/05/bab-i-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-e2809cpemberantasan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme-kkne2809d.pdf
4. http://ayatatc.blogspot.com/2014/05/tugas-makalah-pkn-tentang-dampak.html
4. http://ayatatc.blogspot.com/2014/05/tugas-makalah-pkn-tentang-dampak.html
Ya cukup sampai disini aja postingan dari ane, semoga bermamfaat dan bisa membantu sobat2..... Wassalam............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Memberi Komentar yg sopan, karena Pendapat kalian sangat berarti bagi Blog ini....